Larangan Berbuat Riba
Riba adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi di telinga. Dalam hukum syariah Islam, hukum dari riba adalah haram. Apa itu riba dan bagaimana dalilnya?
Riba adalah istilah yang berasal dari Bahasa Arab yang berarti kelebihan atau tambahan. Namun dalam konteks syariah Islam, arti riba adalah mengerucut pada kelebihan dari pokok utang.
Kelebihan dari pokok utang inilah yang membedakan riba dengan transaksi jual beli yang dikenal dengan ribhun atau laba. Di mana kelebihan berasal dari selisih dalam jual beli.
Riba adalah bunga
Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utangDalam transaksi bisnis sekarang, riba adalah identik dengan bunga. Adapun besaran bunga tersebut mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam.
Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual-beli dan hutang piutang jika di dalamnya mengandung riba. Larangan tersebut juga tertulis dalam beberapa ayat Al-Quran maupun hadits.
:Hukum riba adalah haram
Hukum riba adalah haram. Dikutip dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga, riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjajikan sebelumnya. Riba jenis ini yang kemudian disebut dengan riba nasi'ah.
Sementara bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (qard) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan atau hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu dan persentase di muka.
Hukum bunga, menurut MUI, dinyatakan memenuhi kriteria riba, yakni riba nasi'ah. Praktik pembungaan yang masuk kategori riba adalah haram, baik yang dilakukan oleh bank, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya.,Riba Ada yang Haram & Halal?
Tidak semua riba diartikan sebagai suatu pemahaman ataupun arti yang negatif. Tapi, yang membuatnya dilarang ataupun diperbolehkan adalah sistem kerja yang diterapkan dalam menghasilkan sebuah riba ataupun pertambahan nominal tersebut. Untuk lebih jelasnya,
berikut ini kita akan membahas mengenai riba, apakah riba haram atau halal?
1. Pengertian riba haram
Pengambilan keuntungan yang melebihi nominal pinjaman diharamkan oleh sebagian besar agama. Mulai dari Islam, Katolik, Yahudi, dan Kristen, semuanya mempunyai dalil dan juga landasan hukum masing-masing.
Praktik riba sebenarnya memang sudah ada sejak lama. Sehingga agama sudah lebih dulu memberikan larangan untuk mengambil tambahan dari pinjaman yang diberikan kepada orang lain. Dimana praktik pinjaman yang diberi bunga ini dianggap akan memberatkan pihak yang meminjam uang atau debitur.
Terlebih lagi bila mereka sedang berada di dalam masa kesulitan. Konteks riba sekarang ini yaitu seperti bunga bank konvensional dan juga bunga pinjaman, baik itu pinjaman dari lembaga keuangan pada umumnya seperti pegadaian, perusahaan pembiayaan, ataupun perusahaan pinjaman online.
2. Pengertian riba halal
Selain haram, riba juga ada yang halal, misalnya saja investasi. Dimana jenis penambahan nilai ini tidak termasuk ke dalam riba. Investasi merupakan sebuah transaksi ataupun usaha yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan berdasarkan nilai jual kembali sesuai dengan kesepakatan yang bersifat transparan.Selain itu, investasi juga diartikan sebagai salah satu upaya dalam memberikan modal kepada pihak lain dengan tujuan agar memperoleh keuntungan dari hasil usaha tersebut. Sebagian besar orang berpendapat bahwa investasi termasuk ke dalam kegiatan usaha. Dimana investasi dapat disalurkan kepada bank-bank syariah guna membiayai usaha. Sehingga akan memperoleh keuntungan dari modal usaha itu.
Sementara untuk bunga pinjaman hanya berfokus untuk melipatgandakan dari nominal pokok hutang yang diberikan kepada para peminjam. Hal yang sudah jelas berbeda antara investasi dengan usaha dalam melipatgandakan keuntungan melalui bunga pinjamanDasar Hukum Riba
Riba merupakan salah satu hal yang sangat dilarang di dalam Agama Islam. Di dalam Al Quran dan juga Hadits, telah ditetapkan bahwa dasar dari hukum riba adalah haram. Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya:
Agama Islam secara tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi hutang piutang ataupun jual beli bila di dalamnya mengandung riba.